Soppeng, 2 Agustus 2025 — Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng berhasil meringkus seorang pria berinisial MA (39), warga Kecamatan Marioriawa, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.

Penangkapan berlangsung pada Sabtu sore, 2 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 WITA, menyusul laporan masyarakat yang resah akibat maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

Dipimpin langsung oleh Kanit I Satresnarkoba, IPDA Fahril Nurdin, S.H., tim melakukan penyelidikan intensif hingga mencurigai gerak-gerik seorang pria di depan salah satu rumah dekat pasar Batu-Batu. Setelah diamankan dan digeledah, pelaku mengakui menyimpan sabu tak jauh dari lokasi tersebut.

Hasil penggeledahan mengungkap empat sachet plastik bening yang berisi total 30 paket sabu dengan berat kotor 6,36 gram. Seluruh barang haram itu diduga siap edar.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., membenarkan penangkapan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Satresnarkoba serta dukungan aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya. Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan urine terhadap pelaku, memeriksa saksi-saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Polres Soppeng menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan pemberantasan narkoba demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya laten narkotika.